(Salinan)
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG DAN MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 Tahun
2008
Nomor:
KEP-033/A/JA/6/2008
Nomor: 199 Tahun
2008
TENTANG
PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA DAN/ ATAU
ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DAN WARGA
MASYARAKAT
MENTERI AGAMA,
JAKSA AGUNG DAN MENTERI RALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapaun, setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing- masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang- undang;
- bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan- kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan- kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok- pokok ajaran ajama itu;
- bahwa pemerintah telah melakukan upaya persuasif melalui serangkaian kegiatan dan dialog untuk menyelesaikan permasalahan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) agar tidak menimbulkan keresahan dalam kehidupan beragama dan mengganggu ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, dan dalam hal ini Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah menyampaikan 12 (dua belas) butir Penjelasan pada tanggal 14 Januari 2008;
- bahwa dari hasil pemantauan terhadap 12 (dua belas) butir Penjelasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) secagaimana dimaksud pada huruf c, Tim Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) menyimpulkan bahwa meskipun terdapat beberapa butir yang belum dilaksanakan oleh penganut, anggota, dan/ atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sehingga dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat;
- bahwa warga masyrakat wajib menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional;
- bahwa dengan maksud untuk menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, serta berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/ atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Mengingat;
- Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang- Undah Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 dan pasal 156a;
- Undang-Undang nomor 1/PnPs/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/ atauPenodaan Agama jo Undang- Undang nomor 5 tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang- Undang;
- Undang- Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Undang- Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
- Undang- Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Undang- Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 tahun 2005
- Undang- Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak- hak Sipil dan Politik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 1989 tetang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tetang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005
- Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Peraturan Nomor 63 Tahun 2005;
- Keputusan Bersama menteri Agama dan menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
- Keputusan jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP004/J.A/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM);
- Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-115/J.A/10/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
- Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negri;
- Peraturan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
Memperhatikan:
- Hasil Rapat Tim Kordinasi PAKEM Pusat tanggal 12 Mei 2005
- Hasil Rapat Tim Kordinasi PAKEM Pusat tanggal 15 Januari 2008
- Hasil Rapat Tim Kordinasi PAKEM Pusat tanggal 16 April 2008
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG DANMENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT,
ANGGOTA, DAN/ ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DAN WARGA
MASYARAKAT
KESATU: Memberi peringatan
dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan,
menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakuakan penfsiran suatu agama
yang dianut di Indonesia
atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama
itu yang menyimpang dari pokok- pokok ajaran agama itu.
KEDUA: Memberi peringatan dan
memerintahkan kepada penganut, anggota dan/ atau anggota pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan
penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran
Agama Islam, yaitu penyebaran faham yang mengakui nabi dengan segala ajarannya
setelah Nabi Muhammad. SAW
KETIGA: Penganut, anggota
dan/ atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak
mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU dan Diktun KEDUA dapat dikenai
sangsi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk organisasi dan
badan hukumnya.
KEEMPAT: Memberi peringatan
dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat
beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, dengan tidak melakukan
perbuatan dan/ atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/ atau
anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
KELIMA: Warga masyarakat yang
tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud dapa Diktum
KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sangsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
KEENAM: Memerintahkan kepada
aparat Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah- langkah pembinaan
dalam rangka pangamanan dan pengawasan pelaksanaan surat Keputusan Bersama ini
KETUJUH: Keputusan Bersama
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni
2008
MENTERI
AGAMA JAKSA AGUNG MENTERI
DALAM NEGERI
Ttd Ttd Ttd
MUHAMAD
M.BASUNI HENDARMA SUPANDJI H.MARDIYANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar