HUKUM
MEMBACA BASMALLAH DAN AL-FATIHAH
DI
DALAM SHALAT
I.
Apakah
Basmallah termasuk ayat di dalam Surat Alfatihah?
Para ulama sepakat bahwa Basmallah merupakan bagian dari ayat
Alqur’an yang tercantum di dalam Surat Annaml ayat 30 yang berbunyi:
Artinya: Sesungguhnya
surat itu, dari Sulaiman dan sesungguhnya (isi)nya: "Dengan menyebut nama
Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
Akan
tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang Basmallah sebagai salah satu ayat
dari Surat Alfatihah. Secara garis besar ada tiga pendapat:
1.
Pendapat
Madzhab Syafi’i: Basmallah termasuk ayat di Surat Alfatihah dan surat-surat
lainnya.
2.
Pendapat
Madzhab Maliki: Basmallah bukan termasuk ayat di Surat Alfatihah dan bukan pula
di surat-surat yang lainnya.
3.
Pendapat
Madzhab Abu Hanifah: Basmallah bukan termasuk ayat di Surat Alfatihah dan di
surat-surat yang lainnya, hanya saja ia berfungsi sebagai pemisah antara surat
yang satu dengan surat yang lainnya.
II. Berapakah jumlah ayat Surat Alfatihah?
Ulama sepakat bahwa jumlah ayat Surat Alfatihah adalah tujuh (7)
ayat. Bagi ulama yang memandang Basmallah termasuk Surat Alfatihah, maka ayat
yang ketujuh adalah صراط الذين ...
. Dan yang memandang Basmallah tidak termasuk Surat Alfatihah, maka ayat ketujuhnya
adalah غير المغضوب ...
III.
Apakah hukum
membaca Basmallah di dalam shalat?
Hukum
membaca Basmallah di dalam shalat ada empat (4) pendapat:
1.
Madzhab Maliki
melarang membaca Basmallah di dalam Shalat Wajib, baik secara jahar (keras)
maupun sirri (pelan), tetapi membolehkan membaca Basmallah di dalam Shalat
Sunnah.
2.
Abu Hanifah
berpendapat bahwa hendaknya orang yang shalat membaca Basmallah di setiap
rekaat di Surat Alfatihah secara sirri (pelan). Bila membaca Basmallah di
surat-surat lain di dalam shalat dianggap sebagai kebaikan.
3.
Imam Syafi’i
berpendapat bahwa membaca Basmallah itu wajib. Di shalat/rekaat yang harus
dibaca jahar (keras), maka Basmallah harus dibaca jahar dan di shalat/rekaat
yang harus dibaca dengan sirri (pelan), maka Basmallah harus dibaca dengan
sirri.
4.
Ahmad bin
Hanbal berpendapat bahwa membaca Basmallah itu dengan sirri (pelan) dan tidak
disunnahkan menjaharkannya (mengeraskannya).
IV.
Apakah hukum
membaca Surat Alfatihah di dalam Shalat?
Hukum
membaca Surat Alfatihah di dalam Shalat sebagai berikut:
1.
Jumhur ulama
(kebanyakan/mayoritas ulama), yakni Maliki, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal,
berpendapat bahwa membaca Surat Alfatihah di dalam shalat merupakan syarah
sahnya shalat. Orang yang shalat yang tidak membaca Surat Alfatihah, padahal
dia mampu membacanya, maka shalatnya batal, baik tidak membacanya itu karena
sengaja atau karena lupa. Alasannya adalah Hadis Nabi Saw yang berbunyi:
لاَصَلاَةَ
لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Surat
Alfatihah.”
أَمَرَنَا
أَنْ نَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَمَا تَيَسَّرَ
Artinya: “Kami diperintah untuk membaca Surat Alfatihah (di dalam
shalat) dan surat-surat/ayat-ayat yang mudah.”
2.
Madzhab
Ats-Tsauri dan Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan tidak membaca selain
Surat Alfatihah di dalam shalat, meski dianggap tidak baik, dan tidak
membatalkan shalat. Yang wajib adalah membaca ayat/surat Alqur’an apa saja
dengan ketentuan: minimal tiga ayat. Alasannya adalah ayat yang berbunyi:
فَاقْرَءُوْا
مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْانِ
Artinya:
“Bacalah olehmu semua apa yang mudah dari Alqur’an (di dalam shalat).”
Nabi pun bersabda:
اِقْرَأْ
مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْانِ
Artinya:
“Bacalah apa yang mudah yang ada padamu dari Alqur’an (di dalam shalat).”
Wallahu a‘lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar