Kamis, 24 November 2016

Silabus Islam dan Persoalan Kontemporer

Mata Kuliah

:
ISLAM DAN PERSOALAN KONTEMPORER
Kode
:
Bobot SKS
:
2 SKS
Jurusan
:
PEND. IPA
Program Studi
:
PEND. BIOLOGI/FISIKA/KIMIA
Semester
:
 V
Mata Kuliah Prasyarat
:
Pengajar
:
DIMYATI, DR., M.Ag
Standar Kompetensi
:
Mata kuliah "Islam dan Persoalan Kontemporer" ini bertujuan memahami dimensi legal-etis dari persoalan kemajuan teknologi di bidang biomedis (biologi dan kedokteran). Sebuah pertanyaan yang hendak dijawab melalui mata kuliah ini adalah: Apakah semua yang dapat dilakukan manusia, berkat kemajuan teknologi biomedis, boleh dilkakukan manusia? Di samping dimensi legal-etis yang berkaitan dengan bidang biomedis ini, mata kuliah "Islam dan Persoalan Kontemporer" ini juga bertujuan memahami dimensi hukum (fiqhiyyah) berkenaan dengan persoalan-persoalan kontemporer, khususnya yang berhubungan dengan pernikahan.
Kompetensi Dasar
:
1.     Mengerti tentang Hukum Nikah Beda Agama dan Dampaknya Bagi Kehidupan Beragama
2.      Mengerti tentang Hukum Minuman Bir/Beralkohol dan Makanan Berlabel Halal MUI
3.      Mengerti tentang Hukum Vaksinasi dalam Islam
4.      Mengerti tentang Hukum Berobat dengan Benda-Benda Haram/Najis
5.      Mengerti tentang Hukum Transfusi dan Menjual Darah
6.     Mengerti tentang Hukum Transplantasi Organ Tubuh, Bedah Mayat dan Authanasia
7.     Mengerti tentang Hukum Operasi Kecantikan, Operasi Perubahan Kelamin dan Status Khuntsa
8.     Mengerti tentang Hukum Poligami, Poliandri, Nikah Mut’ah (kontrak), Nikah Sirri, dan Pernikahan Sejenis (Homo dan Lesbian)
9.     Mengerti tentang Hukum Inseminasi Buatan, Bayi Tabung, Adopsi Embrio, Kloning dan Ibu Pengganti
10.  Mengerti tentang Hukum Anak Pungut (adopsi), Anak Angkat dan Anak Hasil Perbuatan Zina (pra-nikah)
11.  Mengerti tentang Hukum Aborsi, Sterilisasi dan Menstrual Regulation
12.  Mengerti tentang Hisab dan Ru'ah
Indikator
:
Setelah menyelesaikan seluruh materi perkuliahan diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan:
1.1  Menjelaskan tentang Terminologi Nikah Beda Agama dan Terminologi Ahli Kitab.
1.2  Menjelaskan Madharat dan Rukhshah dalam Nikah Beda Agama.
1.3  Menjelaskan Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama.
1.4  Menjelaskan tentang Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab.
1.5  Menjelaskan tentang Dampak Nikah Beda Agama bagi Kehidupan Beragama
2.1 Menjelaskan tentang Pengertian Bir, Alkohol dan Label Halal
2.2 Menjelaskan tentang Jenis Bir dan Alkohol
2.3 Menjelaskan tentang Makanan-makanan yang Harus Diproduksi    atau Dikonsumsi secara Halal
2.4 Menjelaskan tentang Jaminan Kehalalan Makanan yang Berlabel Halal MUI
2.5 Menjelaskan tentang Hukum Minuman Bir atau Beralkohol dan Makanan Berlabel Halal MUI
3.1 Menjelaskan tentang Hukum Vaksinasi dalam Pandangan Islam.
3.2 Menjelaskan tentang Pengertian Vaksinasi
3.3 Menjelaskan tentang Macam-macam Vaksinasi
3.4 Menjelaskan tentang Vaksinasi Meningitis
3.5 Menjelaskan tentang Hukum Vaksin Meningitis
4.1 Menjelaskan tentang Hukum Berobat dengan Benda-Benda Haram
4.2 Menjelaskan tentang Hukum Berobat dengan Benda-benda Haram/Najis.
4.3 Menjelaskan Metode Istinbath dari Dalil-dalil dan Kaidah Fiqh yang Terkait dengan Hukum Berobat dengan Benda Haram/Najis.
4.4 Menjelaskan Syarat-syarat Rukhshah terhadap Kondisi Dharurat.
5.1 Menjelaskan tentang Pengertian Transfusi dan Menjual Darah
5.2 Menjelaskan tentang Hukum Transfusi Darah
5.3 Menjelaskan tentang Hukum Menjual Darah
6.1 Menjelaskan tentang Pengertian Transplantasi Organ Tubuh, Bedah Mayat dan Euthanasia
6.2 Menjelaskan tentang Hukum Transplantasi Organ Tubuh Manusia dari Organ Tubuh Manusia
6.3 Menjelaskan tentang Hukum Transplantasi Organ Tubuh Manusia dari Organ Hewan
6.4 Menjelaskan tentang Hukum Bedah Mayat untuk Kepentingan Medis
6.5 Menjelaskan tentang Hukum Euthanasia
7.1 Menjelaskan tentang Hukum Operasi Kecantikan
7.2 Menjelaskan tentang Hukum Operasi Perubahan Kelamin
7.3 Menjelaskan tentang Terminologi Khuntsa.
7.4 Menjelaskan tentang Metode Penetapan Status Khuntsa, Ragam Jenis Khuntsa
8.1 Menjelaskan tentang Pengertian Poligami, Poliandri, Nikah Mut'ah, Nikah Sirri dan Pengertian Pernikahan Sejenis (Homo, Lesbian)
8.2 Menjelaskan Hukum Poligami dan Syarat-syarat Poligami
8.3 Menjelaskan tentang Hukum Poliandri
8.4 Menjelaskan tentang Hukum Nikah Mut'ah
8.5 Menjelaskan tentang Hukum Nikah Sirri
8.6 Menjelaskan tentang Hukum Pernikahan Sejenis
9.1 Menjelaskan tentang Pengertian Inseminasi Buatan, Bayi Tabung, Adopsi Embrio, Kloning dan Ibu Pengganti
9.2 Menjelaskan tentang Hukum Inseminasi Buatan
9.3 Menjelaskan tentang Hukum Bayi Tabung
9.4 Menjelaskan tentang Hukum Adopsi Embrio
9.5 Menjelaskan tentang Macam-macam dan Hukum Kloning
9.6 Menjelaskan tentang Hukum Ibu Pengganti
10.1 Menjelaskan tentang Pengertian Anak Pungut (adopsi), Anak Angkat dan Anak Hasil Perbuatan Zina (Pra-Nikah)
10.2 Menjelaskan tentang Kedudukan Hukum Anak pungut (Adopsi)
10.3 Menjelaskan tentang Kedudukan Hukum Anak Angkat
10.4 Menjelaskan tentang Kedudukan Hukum Anak Hasil Perbuatan Zina
10.5 Menjelaskan tentang Konsekuwensi Logis dari Kedudukan Hukum Anak Pungut, Anak Angkat dan Anak Hasil Perbuatan Zina
11.1 Menjelaskan tentang Pengertian Aborsi, Sterilisasi dan Menstrual Regulation
11.2 Menjelaskan fase-fase penciptaan manusia dalam al-Quran.
11.3 Mengidentifikasi macam-macam bentuk aborsi.
11.4 Menjelaskan hukum aborsi sebelum atau sesudah peniupan ruh.
11.5 Menjelaskan tentang Hukum Sterilisasi
11.6 Menjelaskan tentang Hukum Menstrual regulation
12.1 Menjelaskan tentang Pengertian Hisab dan Ru'yah
12.2 Menjelaskan tentang Metode Hisab dan Ru'yah
12.3 Menjelaskan tentang Problematika Metode Hisab dan Ru'yah
Deskripsi Mata Kuliah
:
Mata Kuliah "Islam dan Persoalan Kontemporer" merupakan mata kuliah yang memberikan jawaban atas persoalan-persoalan kontemporer dari sudut Islam. Atau, lebih tepatnya, dari sudut legal-etis dalam perspektif Islam. Untuk di Program Pendidikan IPA ini persoalan-persoalan kontemporer yang dikaji diupayakan yang berkaitan dengan persoalan biologi.  Oleh karena bidang biologi ini, katakanlah tentang rekayasa genetika, berkaitan erat dengan medis (kedokteran), maka persoalan biomedis inilah yang dikaji dalam mata kuliah ini. Tujuannya adalah supaya mahasiswa mampu memberikan respons yang semestinya dari sudut legal-etis Islam persoalan-persoalan biomedis tersebut. Akan tetapi, mata kuliah "Islam dan Persoalan Kontemporer" ini juga berusaha untuk mengkaji persoalan kontemporer di bidang hukum (fiqhiyyah), khususnya yang berkenaan dengan munakahat , supaya mahasiswa tidak terjerumus ke ranah yang tidak semestinya.
Materi dan Rencana Perkuliahan
Pertemuan ke
Rencana Tanggal
Materi Perkuliahan
1
03-09
Kontrak Kuliah
2
10-09
Hukum Nikah Beda Agama dan Dampaknya Bagi Kehidupan Beragama
3
17-09
Hukum Minuman Bir/Beralkohol dan Makanan Berlabel Halal MUI
4
24-09
Vaksinasi dalam Pandangan Islam
5
01-10
Hukum Berobat dengan Benda-Benda Haram
6
08-10
Hukum Transfusi Darah dan Menjual Darah
7
15-10
Hukum Transplantasi Organ Tubuh, Bedah Mayat dan Euthanasia
8
22-10
UTS
9
29-10
Hukum Operasi Kecantikan, Operasi Perubahan Kelamin dan Status Khuntsa
10
05-11
Hukum Poligami, Poliandri, Nikah Mut’ah (kontrak), Nikah Sirri, dan Pernikahan Sejenis (Homo dan Lesbian)
11
12-11
Hukum Inseminasi Buatan, Bayi Tabung, Adopsi Embrio, Kloning dan Ibu Pengganti
12
19-11
Hukum Anak Pungut (adopsi), Anak Angkat dan Anak Hasil Perbuatan Zina (pra-nikah)
13
26-11
Hukum Aborsi, Sterilisasi dan Menstrual Regulation
14
03-12
Metode Hisab dan Ru'yah
15
10-12
UAS
Pendekatan Pembelajaran
:
Seminar, diskusi dan ceramah
Penilaian
:
Penilaian diperoleh dari aspek-aspek:
1. Formatif  dan tugas        : 30%
2. Ujian Tengah Semester  : 30%
3. Ujian Akhir Semester      : 40%
Buku Sumber
:
1         Problematika Hukum Islam Kontemporer, Ed.: Dr. H. Chuzaimah T. Yanggo dan Drs. HA. Hafiz Anshary AZ, MA
2         Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer, Prof. Dr. Hj. Huzaimah Tahido Yanggo, MA
3         Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
4         Nalar Fiqih Kontemporer, Drs. H.M. Hasbi Umar, MA., Ph.D.
5         Tauhid dan Sains: perspektif Islam tentang Agama dan Sains, Osman Bakar
6         Al Qur’an: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater
7         Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, Abu Fadl Mohsin Ebraahim
8         Bioetika: Refleksi Atas Masalah Etika Biomedis, K. Bertens
9         Mahmud Syaltut, al-Fatawa, Cairo: Dar al-Qalam, 1975.
10     Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Beirut : Dar al-Fikr, 1989
11     Abdurrahman Al-Jaziry, al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, Cairo : Daral-Rayyan li al-Turats, 1987.
12     Yusuf Al-Qaradhawi, Hadyu al-Islam Fatawa Mu’ashirah, Jilid 1-3, Beirut: Darul Ma’rifah, 1988.
13     Sa’id Ramadhan Al-Buwaythi, Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, Kairo : Dar al-Syaadi, 1994.
14     Al-Syeikh al-Imam Ibnu Quddamah al-Maqdisi, Al-Mughni wa Syarh al-Kabir, Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tt.
15     Al-Nawawi,al-Majmu’ Syarh Muhadzzab, Mesir Mathba’ah al-Imam, tt.
16     Abu Ishaq Al-Syatibi, Al-Muwafaqat Fi Ushul al-Syari’ah. Tahqiq Abdullah Darraz, Beirut : Dae al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991
17     Ma’ruf Amin dkk. (Tim Majelis Ulama Indonesia), Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011.
18     Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Prenada Media, 2004.
19     Yusuf al-Qaradhawi, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Beirut : Al-Maktab Al-Islamy, 1978..
20     Huzaemah T. Yanggo, Fiqih Perempuan Kontemporer, Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2001.
21     Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Cet. 2, Jakarta: Gema Insani, 2007.
22     Rusli Hasbi, Fiqh Inovatif : Dinamika Pemikiran Ulama Timur Tengah, Jakarta : Al-Irfan Publishing 2010.
23     Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Cet. 6, Jakarta: Kalam Mulia, 2007.
24     M. Musthafa Luthfi & Mulyadi Luthfy R., Nikah Sirri, Surakarta: Wacana Ilmiah Press, 2010.
25     Abuddin Nata (ed.), Masail al-Fiqhiyah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2006.
26     Dewan Syariah Nasional (DSN)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) & Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jakarta: PT.Intermasa, 2003.











Mengetahui,                                                                                                                                                      Jakarta, September 2012
Ketua Jurusan/Prodi                                                                                                                       Dosen Pengampu Mata Kuliah
…………………………………                                                                               Dimyati, Dr., M.Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates