Mata
Kuliah
:
|
ISLAM DAN PERSOALAN KONTEMPORER
|
|||||||||
Kode
|
:
|
|
||||||||
Bobot SKS
|
:
|
2 SKS
|
||||||||
Jurusan
|
:
|
PEND. IPA
|
||||||||
Program Studi
|
:
|
PEND. BIOLOGI/FISIKA/KIMIA
|
||||||||
Semester
|
:
|
V
|
||||||||
Mata Kuliah Prasyarat
|
:
|
|
||||||||
Pengajar
|
:
|
DIMYATI, DR., M.Ag
|
||||||||
Standar Kompetensi
|
:
|
Mata kuliah "Islam dan Persoalan Kontemporer" ini
bertujuan memahami dimensi legal-etis dari persoalan kemajuan teknologi di
bidang biomedis (biologi dan kedokteran). Sebuah pertanyaan yang hendak
dijawab melalui mata kuliah ini adalah: Apakah semua yang dapat
dilakukan manusia, berkat kemajuan teknologi biomedis, boleh
dilkakukan manusia? Di samping dimensi legal-etis yang berkaitan dengan
bidang biomedis ini, mata kuliah "Islam dan Persoalan Kontemporer"
ini juga bertujuan memahami dimensi hukum (fiqhiyyah) berkenaan dengan persoalan-persoalan
kontemporer, khususnya yang berhubungan dengan pernikahan.
|
||||||||
Kompetensi Dasar
|
:
|
1.
Mengerti tentang Hukum Nikah Beda Agama dan Dampaknya Bagi Kehidupan Beragama
2.
Mengerti tentang Hukum Minuman Bir/Beralkohol dan Makanan
Berlabel Halal MUI
3.
Mengerti tentang Hukum Vaksinasi dalam Islam
4.
Mengerti tentang Hukum Berobat dengan Benda-Benda
Haram/Najis
5.
Mengerti tentang Hukum Transfusi dan Menjual Darah
6.
Mengerti tentang Hukum Transplantasi Organ Tubuh, Bedah
Mayat dan Authanasia
7.
Mengerti tentang
Hukum Operasi Kecantikan, Operasi
Perubahan Kelamin dan Status Khuntsa
8.
Mengerti tentang Hukum Poligami, Poliandri, Nikah Mut’ah
(kontrak), Nikah Sirri, dan Pernikahan Sejenis (Homo dan Lesbian)
9.
Mengerti tentang Hukum Inseminasi Buatan, Bayi Tabung, Adopsi Embrio, Kloning dan Ibu
Pengganti
10. Mengerti tentang Hukum Anak Pungut
(adopsi), Anak Angkat dan Anak Hasil Perbuatan Zina (pra-nikah)
11. Mengerti tentang Hukum
Aborsi, Sterilisasi dan Menstrual Regulation
12.
Mengerti tentang Hisab dan Ru'ah
|
||||||||
Indikator
|
:
|
Setelah menyelesaikan seluruh materi
perkuliahan diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan:
1.1 Menjelaskan tentang Terminologi Nikah Beda Agama dan Terminologi Ahli Kitab.
1.2 Menjelaskan Madharat dan Rukhshah dalam Nikah Beda Agama.
1.3 Menjelaskan Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama.
1.4 Menjelaskan tentang Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab.
1.5 Menjelaskan tentang Dampak Nikah Beda Agama bagi Kehidupan Beragama
2.1 Menjelaskan tentang Pengertian Bir, Alkohol dan Label
Halal
2.2 Menjelaskan tentang Jenis Bir dan Alkohol
2.3 Menjelaskan tentang Makanan-makanan yang Harus
Diproduksi atau Dikonsumsi secara
Halal
2.4 Menjelaskan tentang Jaminan Kehalalan Makanan yang
Berlabel Halal MUI
2.5 Menjelaskan tentang Hukum Minuman Bir atau Beralkohol
dan Makanan Berlabel Halal MUI
3.1 Menjelaskan tentang Hukum Vaksinasi dalam Pandangan Islam.
3.2 Menjelaskan tentang
Pengertian Vaksinasi
3.3 Menjelaskan tentang
Macam-macam Vaksinasi
3.4 Menjelaskan tentang
Vaksinasi Meningitis
3.5 Menjelaskan tentang
Hukum Vaksin Meningitis
4.1 Menjelaskan tentang
Hukum Berobat dengan Benda-Benda Haram
4.2 Menjelaskan
tentang Hukum Berobat dengan Benda-benda Haram/Najis.
4.3 Menjelaskan Metode Istinbath
dari Dalil-dalil dan Kaidah Fiqh yang Terkait dengan Hukum Berobat dengan Benda
Haram/Najis.
4.4 Menjelaskan Syarat-syarat
Rukhshah terhadap Kondisi Dharurat.
5.1 Menjelaskan tentang
Pengertian Transfusi dan Menjual Darah
5.2 Menjelaskan tentang
Hukum Transfusi Darah
5.3 Menjelaskan tentang
Hukum Menjual Darah
6.1 Menjelaskan
tentang Pengertian Transplantasi Organ Tubuh, Bedah Mayat dan Euthanasia
6.2 Menjelaskan
tentang Hukum Transplantasi Organ Tubuh Manusia dari Organ Tubuh Manusia
6.3 Menjelaskan
tentang Hukum Transplantasi Organ Tubuh Manusia dari Organ Hewan
6.4 Menjelaskan tentang Hukum Bedah Mayat untuk Kepentingan Medis
6.5 Menjelaskan tentang Hukum Euthanasia
7.1 Menjelaskan
tentang Hukum Operasi Kecantikan
7.2 Menjelaskan
tentang Hukum Operasi Perubahan Kelamin
7.3 Menjelaskan tentang Terminologi Khuntsa.
7.4 Menjelaskan tentang Metode Penetapan Status Khuntsa, Ragam Jenis Khuntsa
8.1 Menjelaskan tentang Pengertian Poligami, Poliandri, Nikah Mut'ah,
Nikah Sirri dan Pengertian Pernikahan Sejenis (Homo, Lesbian)
8.2 Menjelaskan Hukum Poligami dan Syarat-syarat Poligami
8.3 Menjelaskan tentang Hukum Poliandri
8.4 Menjelaskan tentang Hukum Nikah Mut'ah
8.5 Menjelaskan tentang Hukum Nikah Sirri
8.6 Menjelaskan tentang Hukum Pernikahan Sejenis
9.1 Menjelaskan tentang Pengertian Inseminasi Buatan, Bayi Tabung, Adopsi
Embrio, Kloning dan Ibu Pengganti
9.2 Menjelaskan tentang
Hukum Inseminasi Buatan
9.3 Menjelaskan
tentang Hukum Bayi Tabung
9.4 Menjelaskan
tentang Hukum Adopsi Embrio
9.5 Menjelaskan
tentang Macam-macam dan Hukum Kloning
9.6 Menjelaskan
tentang Hukum Ibu Pengganti
10.1 Menjelaskan
tentang Pengertian Anak Pungut (adopsi), Anak Angkat dan Anak Hasil Perbuatan
Zina (Pra-Nikah)
10.2 Menjelaskan
tentang Kedudukan Hukum Anak pungut (Adopsi)
10.3 Menjelaskan
tentang Kedudukan Hukum Anak Angkat
10.4 Menjelaskan
tentang Kedudukan Hukum Anak Hasil Perbuatan Zina
10.5 Menjelaskan
tentang Konsekuwensi Logis dari Kedudukan Hukum Anak Pungut, Anak Angkat dan
Anak Hasil Perbuatan Zina
11.1 Menjelaskan tentang Pengertian Aborsi, Sterilisasi dan Menstrual
Regulation
11.2 Menjelaskan
fase-fase penciptaan manusia dalam al-Quran.
11.3 Mengidentifikasi
macam-macam bentuk aborsi.
11.4 Menjelaskan
hukum aborsi sebelum atau sesudah peniupan ruh.
11.5 Menjelaskan
tentang Hukum Sterilisasi
11.6 Menjelaskan
tentang Hukum Menstrual regulation
12.1 Menjelaskan
tentang Pengertian Hisab dan Ru'yah
12.2 Menjelaskan
tentang Metode Hisab dan Ru'yah
12.3
Menjelaskan tentang Problematika Metode Hisab dan Ru'yah
|
||||||||
Deskripsi Mata Kuliah
|
:
|
Mata Kuliah "Islam dan Persoalan
Kontemporer" merupakan mata kuliah yang memberikan jawaban atas
persoalan-persoalan kontemporer dari sudut Islam. Atau, lebih tepatnya, dari
sudut legal-etis dalam perspektif Islam. Untuk di Program Pendidikan IPA ini
persoalan-persoalan kontemporer yang dikaji diupayakan yang berkaitan dengan
persoalan biologi. Oleh karena bidang
biologi ini, katakanlah tentang rekayasa genetika, berkaitan erat dengan
medis (kedokteran), maka persoalan biomedis inilah yang dikaji dalam mata
kuliah ini. Tujuannya adalah supaya mahasiswa mampu memberikan respons yang
semestinya dari sudut legal-etis Islam persoalan-persoalan biomedis tersebut.
Akan tetapi, mata kuliah "Islam dan Persoalan Kontemporer" ini juga
berusaha untuk mengkaji persoalan kontemporer di bidang hukum (fiqhiyyah),
khususnya yang berkenaan dengan munakahat , supaya mahasiswa tidak terjerumus
ke ranah yang tidak semestinya.
|
||||||||
Materi dan Rencana Perkuliahan
|
|
|
||||||||
Pertemuan ke
|
Rencana Tanggal
|
Materi Perkuliahan
|
||||||||
1
|
03-09
|
Kontrak Kuliah
|
||||||||
2
|
10-09
|
Hukum Nikah Beda Agama dan Dampaknya Bagi Kehidupan Beragama
|
||||||||
3
|
17-09
|
Hukum Minuman Bir/Beralkohol dan Makanan
Berlabel Halal MUI
|
||||||||
4
|
24-09
|
Vaksinasi dalam Pandangan Islam
|
||||||||
5
|
01-10
|
Hukum Berobat dengan Benda-Benda Haram
|
||||||||
6
|
08-10
|
Hukum
Transfusi Darah dan Menjual Darah
|
||||||||
7
|
15-10
|
Hukum Transplantasi Organ Tubuh, Bedah
Mayat dan Euthanasia
|
||||||||
8
|
22-10
|
UTS
|
||||||||
9
|
29-10
|
Hukum
Operasi Kecantikan, Operasi
Perubahan Kelamin dan Status Khuntsa
|
||||||||
10
|
05-11
|
Hukum
Poligami, Poliandri, Nikah Mut’ah (kontrak), Nikah Sirri, dan Pernikahan
Sejenis (Homo dan Lesbian)
|
||||||||
11
|
12-11
|
Hukum
Inseminasi Buatan, Bayi Tabung, Adopsi Embrio, Kloning dan Ibu
Pengganti
|
||||||||
12
|
19-11
|
Hukum Anak
Pungut (adopsi), Anak Angkat dan Anak Hasil Perbuatan Zina (pra-nikah)
|
||||||||
13
|
26-11
|
Hukum Aborsi, Sterilisasi dan Menstrual
Regulation
|
||||||||
14
|
03-12
|
Metode Hisab dan Ru'yah
|
||||||||
15
|
10-12
|
UAS
|
||||||||
Pendekatan Pembelajaran
|
:
|
Seminar, diskusi
dan ceramah
|
||||||||
Penilaian
|
:
|
Penilaian diperoleh
dari aspek-aspek:
1. Formatif dan tugas : 30%
2. Ujian Tengah
Semester : 30%
3. Ujian Akhir
Semester : 40%
|
||||||||
Buku Sumber
|
:
|
1
Problematika Hukum Islam Kontemporer, Ed.: Dr. H. Chuzaimah T. Yanggo dan Drs. HA.
Hafiz Anshary AZ, MA
2
Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer, Prof. Dr. Hj. Huzaimah Tahido Yanggo, MA
3
Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
4
Nalar
Fiqih Kontemporer, Drs. H.M. Hasbi Umar, MA., Ph.D.
5
Tauhid dan Sains: perspektif Islam tentang Agama dan
Sains, Osman Bakar
6
Al Qur’an: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater
7
Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, Abu Fadl Mohsin Ebraahim
8
Bioetika: Refleksi Atas Masalah Etika Biomedis, K. Bertens
9
Mahmud Syaltut, al-Fatawa, Cairo: Dar
al-Qalam, 1975.
10 Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Beirut : Dar al-Fikr, 1989
11 Abdurrahman Al-Jaziry, al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah,
Cairo : Daral-Rayyan li al-Turats, 1987.
12 Yusuf Al-Qaradhawi, Hadyu al-Islam Fatawa Mu’ashirah,
Jilid 1-3, Beirut: Darul Ma’rifah, 1988.
13 Sa’id Ramadhan Al-Buwaythi, Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah,
Kairo : Dar al-Syaadi, 1994.
14 Al-Syeikh al-Imam Ibnu Quddamah al-Maqdisi, Al-Mughni wa
Syarh al-Kabir, Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tt.
15 Al-Nawawi,al-Majmu’ Syarh Muhadzzab, Mesir Mathba’ah
al-Imam, tt.
16 Abu Ishaq Al-Syatibi, Al-Muwafaqat Fi Ushul al-Syari’ah.
Tahqiq Abdullah Darraz, Beirut : Dae al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991
17 Ma’ruf Amin dkk. (Tim Majelis Ulama Indonesia), Himpunan
Fatwa MUI Sejak 1975, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011.
18 Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam
Kontemporer: Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta:
Prenada Media, 2004.
19 Yusuf al-Qaradhawi, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam,
Beirut : Al-Maktab Al-Islamy, 1978..
20 Huzaemah T. Yanggo, Fiqih Perempuan Kontemporer, Jakarta:
Al-Mawardi Prima, 2001.
21 Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah
Kontemporer, Cet. 2, Jakarta: Gema Insani, 2007.
22 Rusli Hasbi, Fiqh Inovatif : Dinamika Pemikiran Ulama Timur
Tengah, Jakarta : Al-Irfan Publishing 2010.
23 Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Cet. 6, Jakarta: Kalam
Mulia, 2007.
24 M. Musthafa Luthfi & Mulyadi Luthfy R., Nikah Sirri,
Surakarta: Wacana Ilmiah Press, 2010.
25 Abuddin Nata (ed.), Masail al-Fiqhiyah, Cet. 2,
Jakarta: Kencana, 2006.
26
Dewan Syariah Nasional
(DSN)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) & Bank Indonesia, Himpunan Fatwa
Dewan Syariah Nasional. Jakarta: PT.Intermasa, 2003.
|
||||||||
Mengetahui, Jakarta,
September 2012
Ketua Jurusan/Prodi Dosen Pengampu
Mata Kuliah
………………………………… Dimyati, Dr.,
M.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar