Kamis, 01 Desember 2016

IDIOLOGI TAKFIR



IDIOLOGI TAKFIR
Oleh Dimyati Sajari

            Bermula dari takfir, kemudian membunuh. Inilah yang dilakukan kaum Khawarij. Apa yang dilakukan kaum Khawarij ini ‘ditiru’ oleh kelompok minoritas radikal di Indonesia yang mengembangkan konsep ‘jihad’ yang berbeda dengan paham mayoritas umat.
            Disebutkan dalam sejarah bahwa setelah kelihatan akan mengalami kekalahan dalam Perang Shiffin antara Khalifah Ali b. Abi Thalib dan Muawiyah, maka pasukan Muawiyah mengacungkan kitab suci al-Qur’an di atas tombak sebagai tanda mengajak damai. Tawaran damai ini awalnya ditolak Khalifah Ali. Akan tetapi, karena pasukan Khalifah Ali mendesak untuk menerima tawaran perundingan itu, maka akhirnya Khalifah Ali menerima tawaran itu. Singkat cerita, perundingan itu merugikan Khalifah Ali dan menguntungkan Muawiyah.

Tahkim dan Takfir
            Peristiwa penyelesaian Perang Shiffin melalui perundingan itulah yang kemudian dikenal dengan istilah tahkim, yakni penyelesaian persengketaan/peperangan dengan hakim manusia.  Bagi kaum Khawarij, yaitu kelompok Ali yang memisahkan atau keluar dari barisan Ali, berprinsip bahwa lâ hukma illa Allâh (tiada hukum kecuali hukum Allah). Oleh karena itu, menurut mereka, penyelesaian peperangan dengan jalan tahkim tidak sesuai dengan apa yang diturunkan Allah. Mereka berdasar pada ayat Allah: “Jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya; jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah” (QS 49: 9). Dalam pandangan mereka, kelompok yang berbuat aniaya adalah kelompok Muawiyah disebabkan membangkang terhadap kekhalifahan yang sah. Ali pun dinilai telah menyimpang dari nash tersebut dikarenakan telah berhenti memeranginya.
            Atas dasar itu, Kaum Khawarij memandang kedua belah pihak yang melakukan tahkim itu sebagai pendosa besar dan pendosa besar itu, bagi mereka, bukan lagi seorang mukmin, tapi sudah menjadi seorang kafir. Di sinilah munculnya takfir (pengkafiran terhadap orang beriman) untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam.
            Istilah kafir yang dimaksud Kaum Khawarij di atas adalah murtad (keluar dari Islam) dan, dalam pandangan mereka, orang murtad wajib dibunuh. Beranjak dari pandangan ini mereka memutuskan untuk membunuh keempat tokoh yang terlibat dalam tahkim tersebut, yaitu Ali, Muawiyah, Abu Musa al-Asy’ari dan Amr ibn al-Aas. Mereka pun menyusun dan menjalankan rencana itu, tetapi hanya berhasil membunuh Ali melalui Abdurrahman ibn Muljam.
            Golongan Azariqah, golongan ekstrim kaum Khawarij, mengganti istilah kafir tersebut dengan istilah musyrik. Bagi golongan ini, yang menjadi musyrik bukan hanya yang melakukan dosa besar, tetapi juga orang yang tidak sepaham dengan mereka. Menurut mereka, hanya orang Azariqah yang orang Islam dan di luar itu sebagai orang musyrik. Merekapun tidak segan-segan membunuh orang-orang yang tidak berpaham Azariqah karena mereka dianggap orang musyrik.

Kaum Minoritas Radikal
            Dengan demikian dapat diketahui bahwa tradisi takfir dalam Islam dimulai dari kaum Khawarij, kaum minoritas pada waktu itu. Kemudian, dari takfir itu mereka menjelma menjadi kelompok minoritas yang radikal, yang berusaha membunuh orang-orang beriman yang terlibat dalam tahkim dan atau orang-orang beriman yang mereka anggap kafir (murtad, musyrik).
            Kenyataan tradisi takfir yang dilakukan oleh kaum minoritas (kaum Khawarij) yang radikal itu, ternyata, diwarisi dan dilakukan oleh kelompok-kelompok minoritas di Indonesia terhadap kaum mayoritas. Untuk masa kini, kelihatannya kelompok minoritas yang radikal dan paling ekstrim adalah kelompok ISIS.
            Kelompok-kelompok minoritas yang mengkafirkan umat mayoritas itu, berdasarkan indikator yang ditetapkan MUI dalam Rakernas-nya di Jakarta Tahun 2007, dapat dianggap sebagai kelompok atau aliran yang sesat. Salah satu indikator ciri-ciri aliran sesat yang ditetapkan MUI adalah “mengkafirkan sesama tanpa dalil syar‘i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.”
            Kelompok minoritas yang sesat itu, tampaknya, melakukan takfir dikarenakan takfir itu merupakan dasar idiologis mereka menyendiri atau membentuk kelompok tersendiri. Tanpa adanya idiologi takfir, maka merekapun tidak akan ada. Dengan kata lain, disebabkan ada idiologi takfir yang memandang bahwa hanya mereka yang benar dan hanya mereka yang dipandang sebagai orang beriman, sementara orang-orang beriman di luar kelompok mereka dianggap sebagai kafir (murtad, musyrik), maka ada alasan bagi mereka untuk membentuk kelompok tersendiri. Sudah tentu mereka punya alasan (dalil-dalil) sebagai dasar takfir itu, sebab al-Qur’an merupakan wahyu Ilahi yang dapat ditafsirkan bagaimana saja sesuai kebutuhan/kepentingan yang menafsirkannya, meski proses penafsirannya tidak sesuai dengan kaidah penafsiran yang berlaku. Akan tetapi, ini pula yang menyirikan mereka sebagai kelompok sesat. Salah satu indikator lain yang ditetapkan MUI sebagai aliran sesat adalah “melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.” Kelompok-kelompok minoritas yang sesat itu jelas tidak menggunakan kaidah-kaidah tafsir. Kalau mereka menggunakan kaidah-kaidah tafsir, hasilnya tidak akan berbeda dengan pandangan umat mayoritas.
            Tampaknya, di antara kelompok minoritas yang sesat itu ada yang hanya melakukan takfir sebagai basis idiologi gerakan mereka. Akan tetapi, ada pula yang mewarisi sikap keras dan radikal kaum Khawarij yang tidak pernah merasa berdosa kalau ada orang-orang beriman di luar kelompok mereka dibunuh atau terbunuh oleh mereka. Inilah kelompok minoritas radikal yang mengembangkan konsep jihad di Indonesia, yang oleh media dan pemerintah dianggap sebagai kelompok teroris. Mereka bukan saja memandang pahamnya yang benar dan paham orang lain sesat, tetapi juga menganggap benar terhadap aksi-aksi mereka yang menyebabkan nyawa beberapa orang beriman melayang, apalagi nyawa orang-orang non-muslim. Mereka tidak memilah antara daru as-salam (daerah damai yang di dalamnya dilarang adanya peperangan) dan daru al-harbi (daerah peperangan yang memang diwajibkan adanya peperangan). Bagi mereka, semuanya daru al-harbi yang dibenarkan adanya peperangan. Mereka juga tidak membedakan antara kafir harbi (orang kafir yang boleh/wajib dibunuh) dan kafir dzimmi (orang kafir yang berada di wilayah damai yang wajib dilindungi). Pendirian mereka, tampaknya, hanya satu, yaitu siapapun orangnya yang berada di luar kelompok mereka adalah kafir yang halal darahnya.
***
            Kalau dilihat adanya kelompok-kelompok minoritas yang sesat itu, khususnya kelompok minoritas radikal, maka semuanya berawal dari idiologi takfir. Bermula dari takfir inilah kelompok minoritas radikal mengembangkan konsep jihad dan penghalalan darah orang-orang yang mereka kafirkan. Padahal, takfir terhadap orang beriman tidak dibenarkan di dalam Islam. Di dalam Islam, orang yang telah menyatakan diri memeluk agama Islam dengan cara membaca dua kalimah syahadat wajib dilindungi darahnya, hartanya, keluarganya, akalnya, dan agamanya. Oleh karena itu, sangat tidak tepat pengkafiran terhadap Khalifah Ali yang sudah dijamin masuk sorga oleh Rasulullah Saw. atau terhadap kyai-kyai dan ulama-ulama yang jasanya terhadap Islam tidak dapat diragukan lagi. Apalagi umat mayoritas (ahl as-sunnah wa al-jama‘ah) sejak dulu hingga sekarang tidak pernah memandang orang beriman yang melakukan dosa besar dihukumi sebagai kafir, tapi bila disepakati bahwa dia telah melakukan dosa besar hanya dinilai sebagai fasik yang tetap haram hukumnya untuk dibunuh. Wallahu a‘lam.

Pamulang, 18 Agustus 2015

HUKUM MEMBACA BASMALLAH DAN AL-FATIHAH DI DALAM SHALAT

HUKUM MEMBACA BASMALLAH DAN AL-FATIHAH
DI DALAM SHALAT

I.     Apakah Basmallah termasuk ayat di dalam Surat Alfatihah?
Para ulama sepakat bahwa Basmallah merupakan bagian dari ayat Alqur’an yang tercantum di dalam Surat Annaml ayat 30 yang berbunyi:
Artinya: Sesungguhnya surat itu, dari Sulaiman dan sesungguhnya (isi)nya: "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang Basmallah sebagai salah satu ayat dari Surat Alfatihah. Secara garis besar ada tiga pendapat:
1.        Pendapat Madzhab Syafi’i: Basmallah termasuk ayat di Surat Alfatihah dan surat-surat lainnya.
2.        Pendapat Madzhab Maliki: Basmallah bukan termasuk ayat di Surat Alfatihah dan bukan pula di surat-surat yang lainnya.
3.        Pendapat Madzhab Abu Hanifah: Basmallah bukan termasuk ayat di Surat Alfatihah dan di surat-surat yang lainnya, hanya saja ia berfungsi sebagai pemisah antara surat yang satu dengan surat yang lainnya.

II.  Berapakah jumlah ayat Surat Alfatihah?
Ulama sepakat bahwa jumlah ayat Surat Alfatihah adalah tujuh (7) ayat. Bagi ulama yang memandang Basmallah termasuk Surat Alfatihah, maka ayat yang ketujuh adalah صراط الذين ... . Dan yang memandang Basmallah tidak termasuk Surat Alfatihah, maka ayat ketujuhnya adalah غير المغضوب ...

III.   Apakah hukum membaca Basmallah di dalam shalat?
Hukum membaca Basmallah di dalam shalat ada empat (4) pendapat:
1.        Madzhab Maliki melarang membaca Basmallah di dalam Shalat Wajib, baik secara jahar (keras) maupun sirri (pelan), tetapi membolehkan membaca Basmallah di dalam Shalat Sunnah.
2.        Abu Hanifah berpendapat bahwa hendaknya orang yang shalat membaca Basmallah di setiap rekaat di Surat Alfatihah secara sirri (pelan). Bila membaca Basmallah di surat-surat lain di dalam shalat dianggap sebagai kebaikan.
3.        Imam Syafi’i berpendapat bahwa membaca Basmallah itu wajib. Di shalat/rekaat yang harus dibaca jahar (keras), maka Basmallah harus dibaca jahar dan di shalat/rekaat yang harus dibaca dengan sirri (pelan), maka Basmallah harus dibaca dengan sirri.
4.        Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa membaca Basmallah itu dengan sirri (pelan) dan tidak disunnahkan menjaharkannya (mengeraskannya).

IV.   Apakah hukum membaca Surat Alfatihah di dalam Shalat?
Hukum membaca Surat Alfatihah di dalam Shalat sebagai berikut:
1.         Jumhur ulama (kebanyakan/mayoritas ulama), yakni Maliki, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa membaca Surat Alfatihah di dalam shalat merupakan syarah sahnya shalat. Orang yang shalat yang tidak membaca Surat Alfatihah, padahal dia mampu membacanya, maka shalatnya batal, baik tidak membacanya itu karena sengaja atau karena lupa. Alasannya adalah Hadis Nabi Saw yang berbunyi:

لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Surat Alfatihah.”

أَمَرَنَا أَنْ نَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَمَا تَيَسَّرَ

Artinya: “Kami diperintah untuk membaca Surat Alfatihah (di dalam shalat) dan surat-surat/ayat-ayat yang mudah.”
2.         Madzhab Ats-Tsauri dan Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan tidak membaca selain Surat Alfatihah di dalam shalat, meski dianggap tidak baik, dan tidak membatalkan shalat. Yang wajib adalah membaca ayat/surat Alqur’an apa saja dengan ketentuan: minimal tiga ayat. Alasannya adalah ayat yang berbunyi:

فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْانِ

Artinya: “Bacalah olehmu semua apa yang mudah dari Alqur’an (di dalam shalat).”

Nabi pun bersabda:
اِقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْانِ

Artinya: “Bacalah apa yang mudah yang ada padamu dari Alqur’an (di dalam shalat).”

Wallahu a‘lam.

DZIKIR DAN TAQARRUB ILA ALLAH



Description: Picture 007DZIKIR DAN TAQARRUB ILA ALLAH
Oleh Dimyati Sajari

Secara umum, tidak ada perbedaan bagi orang awam maupun seorang sufi di dalam berdzikir kepada Allah SWT. Umumnya, sama-sama bertujuan supaya mendapatkan ketenangan. Namun, ketenangan hati bagi orang awam dengan orang sufi bisa berbeda-beda bobotnya. Bagi orang awam, ketenangan hati itu mungkin saja sudah dianggap cukup kalau di dalam hatinya tiada lagi ada kerisauan, kegelisahan, kecemasan, keterburu-buruan, kepanikan atau kedengkian. Akibatnya, ketika mereka telah mendapatkan ketenangan ini, maka mereka tiada merasa berdosa apabila mereka berhenti berdzikir.
Akan tetapi, bagi sufi ketenangan hati itu bukan sekadar dalam pengertian etis seperti yang dipahami orang awam itu. Bagi sufi, ketenangan hati itu adalah keadaan berada sedekat mungkin dengan Allah dan mampu berkomunikasi langsung dengan Allah. Di sinilah dzikir dijadikan sebagai “makanan spiritual” bagi seorang sufi di dalam taqarrub ila Allah, di dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. (Inilah yang akan diungkap lebih lanjut dalam tulisan ini).
“Makanan Spiritual”
Oleh karena dzikir merupakan “makanan spiritual,” maka bagi sufi tiada istilah berhenti berdzikir. Bahkan, tiada waktu sedetikpun tanpa berdzikir kepada-Nya. Dalam konteks inilah ucapan Abu Yazid al-Bisthami, “Orang-orang bertobat dari dosa-dosa mereka dan aku bertobat dari kelalaianku berdzikir kepada-Nya,” dapat dipahami. Artinya, seorang sufi memandang bahwa kelalaian berdzikir kepada-Nya berarti memutus inti tujuan sang sufi itu sendiri, yakni taqarrub ila Allah, sehingga kelalaian berdzikir dipandang sebagai sebuah dosa.
Bagi Sufi, tujuan taqarrub ila Allah itu sendiri adalah supaya berada sedekat mungkin dengan Allah. Berada sedekat mungkin dengan Allah ini dimaksudkan agar sang salik atau sang sufi menyadari benar bahwa ia berada di haribaan (hadhirat) Allah dan supaya bisa berkomunikasi langsung dengan Allah. Dalam tasawuf, kesadaran diri berada di haribaan Allah dan mampu berkomunikasi langsung dengan Allah ini ada yang mengambil bentuk ma‘rifah atau musyahadah dan ada pula yang mengambil bentuk ittihad, hulul atau wahdat al-wujud.
            Berada sedekat mungkin dengan Allah atau berada di haribaan Allah dan mampu berhubungan (berkomunikasi) langsung dengan Allah itu diperoleh berkat upaya sungguh-sungguh seseorang (sang salik atau sang sufi) di dalam menyucikan hatinya atau rohaninya. Artinya, upaya penyucian hati atau rohani dijadikan wahana untuk bisa berada sedekat mungkin dengan Allah, untuk bisa berada di haribaan Allah dan atau untuk bisa berkomunikasi langsung dengan Allah. Upaya penyucian hati atau rohani ini didasarkan pada dua falsafah bahwa, pertama, Tuhan itu bersifat rohani, bukan jasadi atau materi. Oleh karena Allah itu bersifat rohani, maka bagian manusia yang bisa mendekatkan diri dan berkomunikasi langsung dengan Allah adalah bagian rohaninya, bukan bagian jasmaninya. Kedua, Allah itu bersifat Mahasuci. Oleh sebab Allah itu Mahasuci, maka yang diterima oleh Allah untuk mendekati-Nya atau berhubungan langsung dengan-Nya hanyalah yang berhati dan berjiwa (berohani) suci.
Penyucian Hati
            Berdasarkan dua falsafah itulah orang yang ingin berada sedekat mungkin dengan Allah atau berhubungan langsung dengan Allah melakukan penyucian hati yang sungguh-sungguh tiada henti di setiap waktu dan tempat sepanjang hari. Penyucian hati atau rohani ini sendiri berarti membersihkan hati atau nurani dari hal-hal yang duniawi, yang syahwati atau dari segala hal yang bukan Ilahi. Oleh karena hati dan nurani merupakan dimensi batiniah manusia, maka pembersihan hati dan nurani ini merupakan kerja batin manusia, bukan kerja  badan lahiriah manusia.
            Meski begitu, batiniah manusia tidak akan bisa bekerja tanpa keterlibatan dimensi lahiriahnya. Oleh sebab itu, walau pada dasarnya pembersihan dan penyucian hati atau rohani ini merupakan kerja batin, tetapi dalam pelaksanaannya melibatkan anggota bagian luar. Sudah tentu, pembersihan hati dari hal-hal yang duniawi, yang syahwati atau yang bukan Ilahi ini tidak mudah dan tidak bisa diusahakan sekaligus. Diperlukan waktu yang lama dan jalan yang panjang berjenjang, sedikit demi sedikit, tingkat demi tingkat atau tahap demi tahap. Tahapan-tahapan perjalanan panjang yang harus dilalui sang salik (sang pejalan menuju Tuhan) inilah disebut maqam-maqam atau  maqamat.
            Tentang maqam-maqam itu para sufi tidak menyebutkan tingkatan-tingkatan atau jumlah tingakatan yang sama. Abu al-Qasim Abd al-Karim al-Qusyairi, misalnya, menyebutkan maqam-maqam itu sebagai berikut:  taubat, wara‘, zuhud, tawakkal, sabar dan ridha. Sementara Abu Bakar Muhammad al-Kalabadzi menyebutkan maqam-maqam ini teridiri dari taubat, zuhud, sabar, kefakiran, tawadhu‘, taqwa, tawakkal, ridha, mahabbah dan ma‘rifah. Adapun Abu Hami al-Ghazali mengemukakan maqam-maqam ini sebagai berikut: taubat, sabar, kefakiran, zuhud, tawakkal, mahabbah, ma‘rifah dan ridla.
            Dari ketiga sufi itu saja dapat dilihat adanya perbedaan di antara sufi tentang maqam-maqam. Akan tetapi, perbedaan itu tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang secara substansial bertentangan   --karena hal itu sangat terkait dengan kemampuan dan pengalaman spiritual secara individual masing-masing sufi sekaligus sangat terkait dengan kondisi dan situasi yang mengitari masing-masing sufi--  melainkan justeru harus dilihat pada aspek kesamaannya, yakni aspek bahwa untuk sampai kepada Tuhan itu perlu perjuangan panjang dan tidak gampang. Dengan kata lain, adanya maqam-maqam yang bertingkat-tingkat itu menunjukkan bahwa tahapan-tahapan menuju Tuhan itu begitu sulit dan berliku, begitu berat dan memerlukan waktu yang tidak singkat. Bisa saja seorang sufi memerlukan waktu bertahun-tahun untuk berpindah dari maqam yang satu ke maqam yang berikutnya. Selama ia beluim bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan secara sempurna di suatu maqam yang disinggahinya, maka ia belum bisa berpindah ke maqam yang berikutnya. Atau, seperti dinyatakan oleh al-Qusyairi, selama seorang sufi belum memenuhi huku-hukum maqam yang sedang disinggahinya, maka ia belum bisa beranjak ke maqam berikutnya. Umpamanya, siapa yang belum sepenuhnya qana‘ah, maka ia belum bisa meningkat ke tahap tawakkal. Siapa yang belum sepenuhnya bertawakkal, maka tidak ber-taslim. Siapa yang belum sepenuhnya wara‘, maka ia belum bisa ke tahap zuhud. Begitu seterusnya untuk maqam-maqam berikutnya.
Keadaan Spiritual
            Di samping itu, kepindahan seorang sufi dari maqam yang satu ke maqam yang berikutnya tergantung pula kepada anugerah Allah yang diterimanya di setiap maqam yang dilewatinya. Artinya, walau maqam-maqam pendekatan diri kepada Allah itu merupakan bentuk usaha dan ketaatan sang sufi, tetapi setiap sufi juga mengakui dan menyadari bahwa ketaatannya itu semata-mata karena anugerah Allah SWT. Bila bukan karena anugerah-Nya, maka ia tidak akan bisa melakukan ketaatan kepada-Nya atau ia tidak akan bisa mendekatkan dirinya kepada-Nya. Namun, anugerah Allah yang paling utama dalam kaitannya dengan maqam-maqam ini adalah dalam bentuk “keadaan spiritual” yang dialami sang sufi di setiap maqam yang disinggahinya. Keadaan spiritual sang sufi yang disebut hal ini tidak seperti maqam-maqam sufi yang bersifat permanen, tetapi hanya bersifat sementara.
            Anugerah Allah yang datangnya semata-mata tergantung kepada kehendak Allah dan tidak bisa diusahakan itu bentuknya akan berbeda-beda sesuai dengan maqam-maqam yang disinggahi sang sufi, meski “istilahnya” tidak berbeda. Misalnya, sang sufi merasakan perasaan cemas (qabdh). Meski sama-sama merasakan kecemasan, tetapi kecemasan yang dialaminya akan berbeda ketika ia masih berada pada maqam taubat dengan ketika ia berada pada maqam tawakkal. Jadi, hal (keadaan spiritual) sang sufi pun pada dasarnya “bergantung” kepada maqam (kedudukan spiritual) yang telah dan sedang disinggahi sang sufi.
“Tiang Penopang”   
            Berkaitan dengan hal dan maqam itu terdapat sebuah amalan yang sangat penting yang diamalkan sang sufi di setiap maqam yang telah dan sedang  dilewatinya, yang tanpa amalan ini ia tidak akan sampai kepada Tuhan. Amalan yang amat penting ini adalah dzikr Allah, dzikir kepada Allah. Dzikir ini, sebagaimana dikemukakan Syekh Abu Ali al-Daqaq yang dikutip al-Qusyairi, merupakan tiang penopang yang sangat kuat di jalan menuju Allah. Sungguh dzikir itu merupakan landasan bagi tharikat itu sendiri. Tidak seorang pun dapat mencapai Allah SWT tanpa dengan terus menerus berdzikir kepada Allah SWT.  “Sesungguhnya hidup tanpa ingatan kepada-Nya”, kata Sanai, “adalah angin”. Artinya, perjalanan menuju kepada-Nya akan sia-sia atau tidak akan sampai kepada-Nya tanpa senantiasa mengingat-Nya. Oleh karena itulah, dzikir (menyebut dan atau mengingat Allah) dijadikan sebagai “makanan spiritual” bagi para sufi, sebagaimana telah dikemukakan di atas.
            Berkat makanan spiritualnya itu sang sufi akan mencapai kejiwaan yang sempurna atau akan sampai kepada-Nya. Pencapaian ini disebabkan, dzikir (makanan spiritual) itu merupakan cara membersihkan hati atau rohani dari hal-hal yang duniawi, yang syahwati atau dari hal-hal yang bukan Ilahi sehingga dengan berdzikir hatinya menjadi suci. Dengan kata lain, agar seseorang itu tidak terus-menerus dihalangi oleh aspek-aspek yang duniawi, yang syahwati atau hal-hal yang selain Ilahi, maka ia memerlukan cara untuk mengalihkan pikiran dari memikirkan hal-hal yang selain Ilahi ini. Cara ini adalah dzikir kepada-Nya atau selalu ingat kepada-Nya.
            Senantiasa berdzikir kepada-Nya itu    --begitu pula berbagai doa dan ibadah kepada-Nya--   dipandang sebagai cara mengalihkan pikiran dari memikirkan hal-hal yang bukan Ilahi disebabkan ingatan yang terkonsentrasi hanya kepada-Nya itu bisa mengurangi proses pemikiran terhadap segala hal yang bukan Dia. Jika pengingatan yang terkonsentrasi hanya kepada-Nya ini dilakukan terus menerus, maka lama kelamaan pemikiran dan kesadaran terhadap segala sesuatu yang selain-Nya akan sirna dengan sendirinya. Oleh karena itulah, orang yang melakukan perjalanan menuju-Nya dituntut untuk tidak mengingat segala sesuatu yang dapat dilihatnya, segala sesuatu selain-Nya, dan dituntut untuk hanya berkonsentrasi kepada ingatan yang sejati, yakni Allah SWT.
Tentu saja, tuntutan itu khusus ditujukan kepada sang salik. Oleh sebab itu, ingatan yang sejati (dzikr Allah) itu dipandang sebagai ibadah khusus bagi salik (sang pejalan menuju Tuhan). Menurut Fadhlalla Haeri dalam bukunya The Element of Sufism, dibutuhkan waktu sekitar dua jam untuk mendapatkan kemaslahatan ingatan yang sejati (dzikr Allah) atau ibadah khusus sang salik ini. Dalam pandangan Haeri, setengah jam pertama merupakan waktu untuk menenangkan diri, setengah jam kedua sang pedzikir mulai memasuki keadaan meditasi dan setengah jam ketiga sang pedzikir biasanya tidak ada lagi pikiran atau pandangan batinnya dan meditasi pun berlangsung. Kemudian, setengah jam yang terakhir manfaat nyata dari dzikr Allah mulai muncul.
            Manfaat nyata dzikr Allah itu berbeda-beda, tergantung maqam yang sedang disinggahi sang salik. Bila ia telah sampai pada maqam ma‘rifah, misalnya, maka ia bisa berhubungan langsung atau mengenal langsung kepada Allah, tanpa ada tabir apa pun yang menghalanginya. Atau, bila ia telah mencapai maqam ittihad, maka ia bisa “bersatu” dengan Tuhan. Dengan demikian, hanya senantiasa berdzikir kepada-Nya saja sang salik akan mencapai inti tujuan tasawuf, yaitu berada sedekat mungkin dengan Allah atau, bahkan untuk beberapa sufi, bersatu dengan Allah. Bagi sufi, tercapainya inti tujuan tasawuf inilah yang akan menghadirkan ketenangan hatinya dan inilah tujuan seorang sufi berdzikir kepada Allah SWT. Wallahu a‘lam.
Pamulang, 10 Februari 2009
 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates