Aliran Murji’ah
Makalah ini
Dibuat untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Kalam
Dosen Pengampu
Dr. Dimyati,
M.Ag.
Kelompok
3 PAI II C:
Alfaldee Hama 11190110000132
Muhammad Irsyad Al
Syafei 11190110000065
Khoerullutfi Yanti 11190110000059
Qory Barokah Nur Furqon 11190110000078
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN
KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF
HIDAYATULLAH
JAKARTA
2020
KATA
PENGANTAR
Puji serta syukur selalu terpanjatkan kehadirat Allah swt,.
yangtelah melimpah curah kan kasih sayang Nya serta Rahmat, hidayah dan Inayah
Nya bagi kita selaku makhluk Nya. Dengan limpahan nikmat sehingga pemakalah
dapat menyelesaikan penulisan makalah ini sesuai waktu yang ditentukan.
Sholawat seiring salam tak lupa tercurahkan kepada junjungan alam, Baginda Nabi
besar Muhammad SAW yang telah menjadi Rahmat bagi alam semesta. Mengarahkan
kita selaku umat nya dari zaman jahiliyah menuju ke zaman penuh dengan hidayah.
Semoga kita selaku umat nya selalu mendapatkan limpahan Rahmat dari Beliau.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
formatif mata kuliah Ilmu Kalam dan menjadi bahan diskusi kelas dengan judul Aliran
Murji'ah.
Pemakalah berharap
makalah ini dapat membantu para
mahasiswa/i untuk mengenal dasar-dasar Ilmu Kalam, serta dapat, memperkaya
khasanah keilmuan.
Pemakalah
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Dimyati, M.Ag selaku dosen mata
kuliah Ilmu Kalam, yang telah memberikan bimbingan dan motivasinya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelasikan penyusunan makalah ini. Tak lupa kami ucapkan
terima kasih kepada segenap rekan-rekan yang telah membantu dan mendukung dalam
pembuatan dan penyusunan makalah ini.
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.............................................................................................. iii
B.
Rumusan Masalah......................................................................................... iii
C.
Tujuan........................................................................................................... iii
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Murji’ah........................................................................................ 1
B.
Sejarah Munculnya Aliran Murji’ah............................................................... 2
C.
Aliran-Aliran Murji’ah................................................................................... 3
D.
Identifikasi Paham/Aliran Murjia’ah (Moderat dan Ekstrem)....................... 4
E.
Eksistensi Paham/Aliran Murji’ah
di Era Kontemporer................................. 5
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................... 6
B.
Daftar Pustaka............................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Murjiah adalah kaum yang lahir pada abad ke-1 hijriah. Kaum Murji’ah
memiliki ciri khas yaitu dimasukkannya iqrar sebagai bagian yang sangat penting
dari iman, disamping tashdiq. Kaum Murji’ah pada awalnya, muncul karena
persoalan politik, yaitu persoalan khalifah yang dimana membawa perpecahan dan
kekacauan dikalangan umat Islam. Pada awalnya kaum Murji’ah adalah kelompok
yang tidak ingin ikut campur dalam urusan politik dan lebih menyerahkan
semuanya kepada Tuhan, namun pada saat itu terjadi ketidak puasan terhadap para
pemimpin, dan tidak saling percaya satu sama lain oleh karena itulah Murji’ah
muncul.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Murji’ah?
2.
Bagaimana sejarah munculnya aliran Murji’ah?
3.
Apa saja aliran-aliran Murji’ah?
4.
Bagaimana identifikasi dari aliran Murji’ah ekstrem dan
Murji’ah moderat?
5.
Bagaimana paham Murj’iah di era kontemporer?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian Murji’ah
2.
Mengetahui sejarah munculnya aliran Murji’ah
3.
Mengetahui aliran-aliran Murji’ah
4.
Mengetahui aliran Murji’ah moderat dan Murji’ah ekstrem
5.
Mengetahui paham Murji’ah di era kontemporer
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Murji’ah
Kata
Murjiáh merupakan isim maf’ul dari tsulatsi mazid bagian pertama bab kesatu
yaitu kata arja’a yurji’u, yang berarti menangguhkan, menunda, dan
memberi pengharapan. Allah berfirman dalam surat al- Shu’ara’ ayat 36:
قَالُوٓاْ أَرۡجِهۡ وَأَخَاهُ وَٱبۡعَثۡ
فِي ٱلۡمَدَآئِنِ حَٰشِرِينَ ٣٦
Artinya:
“Mereka
menjawab: Tundalah (urusan) dia dan saudaranya dan kirimkanlah ke seluruh
negeri orang-orang yang akan mengumpulkan (ahli-ahli sihir).
Murjiah
adalah suatu kelompok yang menunda keputusan orang-orang Islam yang berselisih,
berperang, dan menumpahkan darah, dihadapan Allah swt. Pada hari kiamat. Mereka
tidak mau memutuskan siapa diantara mereka yang benar dan siapa yang pula yang
salah.[1]
Menurut
Harun Nasution,
Disebut
murji’ah karena mereka memang menunda soal dosa besar yang dilakukan orang
Islam kepada Tuhan dihari kiamat. Bagi mereka,
pelaku dosa besar masih akan masuk surga. Karena mereka tidak mengambil
putusan sekarang juga(didunia) dengan menghukum pelaku dosa besar menjadi
kafir. Sehingga ajaran mereka memberi harapan bagi pelaku dosa besar untuk
diberi ampun oleh Tuhan dan seterusnya untuk masuk Surga.[2]
Menurut
pemakalah, Murji’ah yaitu nama kelompok orang yang menunda atau yang mengambil
sikap tidak mau turut campur ‘’netral’’ dalam pertentangan yang terjadi juga
menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafir kepada Allah SWT.
B. Sejarah Munculnya Aliran Murji’ah
Kaum Murji’ah lahir sebagai suatu aliran teologi
merupakan reaksi terhadap paham-paham kaum Khawarij, Yang mana dosa besar yang
dilakukan orang Islam menjadi perbincangan kemudian mempunyai pengaruh yang besar
dalam perkembangan social, politik, dan teologi dalam Islam. Hal ini menimbulkan dukungan
terhadap sikap para pasif atau minimal non-aktivis di masyarakat.
Benih ide-ide munculnya Murjiáh sebagaimana halnya
Khawarij pada mulanya berkaitan dengan masalah politik atau lebih tepatnya
berkaitan dengan masalah khilafah yang menimbulkan pertikaian dikalangan umat
muslim. Khususnya yang terjadi saat itu di Madinah setelah munculnya peristiwa
pemberontakan yang datang dari Mesir sehingga menyebabkan terbunuhnya Khalifah
Usman Ibn Affan.[3]
Dalam pemberontakan senjata yang terjadi antara pihak
Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah berakhir dengan arbitrase, kemudian pengikut
Ali terpecah menjadi 3 golongan. Mereka yang semula dipihak Ali kemudian
berbalik menjadi lawan disebut Khawarij. Mereka yang tetap setia berada dipihak
Ali disebut syi’ah. Dan mereka yang
‘’netral’’ tidak mau menentukan sikap
siapa yang salah diantara yang bersengketa disebut Murji’ah, yang kemudian
mereka dituduh kafir karena telah menerima dan menjalanjkan arbitrase yang
dipandang sebagai dosa besar. Maka kaum Murji’ah ini lebih baik menyerahkan
keputusan sepenuhnya kepada Tuhan dan memandang lebih baik menunda ketentuannya
dihari kemudian.[4]
Kaum Murji’ah tidak mengkafirkan orang-orang bahkan
yang melakukan dosa besar, selama orang itu masih bersyahadat dan beriman.
Karena menurut kaum Murji’ah lebih mementingkan keimanan dari pada amal
perbuatan, iman dan kufur tempatnya dalam hati bukan dalam perilaku anggota
tubuh manusia, hanya Tuhan yang mengetahuinya.
C.
Aliran-Aliran Murji’ah
Al-Asy’ari menyebutkan bahwa
“Murji’ah memiliki dua belas golongan, yaitu: al-Jahmiyah, al-Bukhariyah,
al-Aqlaniyah, al-Hanafiyah, al-Murisiyah, dan sebagainya.”[5]
Berbeda pendapat dengan
Al-Baghdadi, menurutnya Murji’ah itu ada tiga golongan, yaitu:
1.
Al-Murji’ah yang menyuarakan
takdir dan harapan
2.
Al-Murji’ah yang cenderung pada
pendapat Jahm dalam hal perbuatan, akan tetapi mereka menyuarakan al-irja’
dalam hal keimanan
3.
Al-Murji’ah yang menyuarakan al-irja’
saja, tidak mencampurkannya dengan takdir atau jabr (keterpaksaan
manusia).[6]
Sementara itu, “Al-Syahrastani
membedakan Murji’ah kepada empat golongan, Murji’ah al-Khawarij, Murji’ah
al-Qadariah, Murji’ah al-Jabariah, dan Murji’ah Murni.”[7]
Tidak selamanya Murji’ah dikatakan sebagai aliran, tetapi dapat pula merujuk
pada corak pemikiran yang dibahas dalam berbagai aliran-aliran kalam dunia
islam.
Murjiah murni menurut
al-Syahrastani dapat dibagi lagi menjadi tujuh bagian.
Pertama, al-Yunusiah golongan Yunus bin
‘Aun al-Namiri berpendapat bahwa iman adalah percaya kepada Allah, patuh
kepada-Nya, tidak sombong kepada-Nya dan cinta kepada-Nya. Kedua,
al-Ghassaniyah menurut pendapat ini iman adalah iqrar atau cinta kepada
Allah, mengagungkan-Nya dan tidak sombong kepada-Nya. Ketiga, al-Tumaniyah berpendapat mengenai iman adalah keyakinan yang bersih
daripada kekufuran dan merupakan satu nama yang mempunyai sifat dan unsur. Keempat,
al-Tsaubaniyah berpendapat bahwa
iman adalah pengetahuan dan pengakuan terhadap Allah dan para Rasul-Nya, dan
segala bentuk perbuatan atau amal yang boleh atau tidak boleh bukanlah iman. Kelima,
al-Marisiyah mempunyai pendapat bahwa iman adalah suatu keyakinan yang
dibenarkan oleh hati dan diucapkan dengan lisan. Keenam, al-Ubaidiyah
menurut pendapat ini apa saja selain syirik akan diampuni, maka kalau seorang
hamba meninggal dalam keadaan beriman niscaya perbuatan dosa dan kejahatan
tidak akan membahayakan. Ketujuh, al-Shalihiyah berpendapat bahwa Iman
adalah pengakuan terhadap Allah secara mutlaq dan Dia itu adalah
pencipta tunggal bagi alam ini.[8]
D.
Identifikasi Aliran/Paham Kaum
Murji’ah (Ekstrim, Moderat)
Paham dalam aliran Murji’ah juga
terbagi menjadi dua yaitu Ekstrim dan Moderat. Pembagian golongan ini
didasarkan pada pendapat mereka mengenai iman dan amal.
“Adapun golongan moderat yang
berpendapat mengenai pelaku dosa besar tidak kafir dan tidak kekal di neraka,
diambil dari pendapat para tokoh Murji’ah yang semuanya adalah ahli Hadis.”[9]
Golongan ini berpendapat bahwa “pelaku dosa besar akan dihisab di akhirat;
mungkin dihukum dalam neraka sesuai dengan dosanya dan mungkin pula diampuni
sehingga tidak masuk neraka.”[10]
Pendapat dari golongan Murji’ah moderat ini sangat dekat dengan pandangan
mayoritas kaum muslimin.
Adapun golongan ekstrem, terutama
al-Jahmiah pengikut Jahm ibn Ahafwan, “berpendapat bahwa orang yang telah
beriman melalui hati tidak akan menjadi kafir, walaupun secara lisan ia
menyatakan kekufuran atau dalam tindakannya menyatakan kekufuran.”[11]
Golongan ekstrem menurut Harun Nasution,
Orang
Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan
tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya hanyalah dalam hati,
bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia.[12]
Pemakalah berpendapat mengenai kedua pendapat
diatas tentang Murji’ah moderat dan Murji’ah, sehingga dapat di simpulkan bahwa
aliran Murji’ah moderat memiliki pemahaman yang masih sesuai dengan ajaran
islam pada umumnya dan tidak bertentangan dengan syari’at, sedangkan aliran
Murji’ah ekstrem mempunyai pemahaman yang jauh lebih irasional dapat dilihat
dari pernyataan nya bahwa iman bersifat tunggal dan tidak berhubungan dengan
perbuatan dan amal.
E.
Eksistensi Paham/Aliran Murji’ah
di Era Kontemporer
Seperti
yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa paham moderat dari aliran Murjiah lebih
mementingkan iman daripada perbuatan, di akhirat dosanya akan diampuni oleh
Allah dan akan langsung masuk surga, jika tidak diampuni, maka akan dihukum di
neraka sesuai dengan dosanya dan kemudian baru masuk kedalam surga.
Paham mereka dalam bentuk moderatnya
diambil kemudian oleh Ahli Sunnah. Ahli Sunnah juga berpendapat bahwa Orang
Islam yang berdosa besar bukanlah kafir, tetapi tetap orang Islam. Soal dosa
besarnya diserahkan kepada Tuhan untuk diampuni atau tidak diampuni, tetapi
akhirnya ia masuk surga juga.[13]
Hal ini berarti bahwa paham moderat aliran
Murji’ah masih ada di era kontemporer. Eksistensi paham dari aliran-aliran yang
sudah ada juga dapat menjadi pengetahuan atau ilmu untuk di masa depan.
Adapun pengetahuan yang dicari atau
diusahakan dapat dimiliki semua orang. Cara memperoleh pengetahuan ini sudah
jelas metodenya. Yang sudah pasti, pengetahuan yang diperoleh itu terdiri dari
pengetahuan sains dan pengetahuan filsafat.[14]
BAB III
KESIMPULAN
Murji’ah merupakan aliran yang berpaham bahwa
keimanan seseorang tidak dapat dihancurkan dengan perbuatan dosa besar,
perbuatan tidak bisa menentukan Islam atau tidak Islam, kafir dan musyrik
walaupun sudah melakukan dosa besar. Orang Islam yang melakukan perbuatan dosa
besar masih dianggap sebagai mukmin selagi masih mengucapkan dua kalimat
syahadat (beriman).
Orang
Islam yang sudah melakukan dosa besar akan tetap masuk surga dan diampuni
dosanya oleh Allah, jika tidak diampuni maka orang tersebut akan dihukum sesuai
dengan dosanya dan kemudian baru dimasukan kedalam surga.
Kaum
Murji'ah terpecah menjadi beberapa golongan, diantaranya Al- Yunusiah, Al-
Shalihiah, Al- Khassaniah, dan Al-Jahmiah. Golongan yang terpecah ini dibagi
dalam dua golongan besar yaitu, golongan moderat, san golongan ekstrem.
Paham
aliran murji'ah moderat yang diambil oleh ahli sunnah. Hal ini berarti bahwa
paham moderat aliran Murji’ah masih ada di era kontemporer.
Daftar Pustaka
Golib
Ahmad, 2004, Teologi dalam perspektif Islam,
Jakarta, UIN Jakarta Press.
Supiana,
M Karman, 2009, Materi Pendidikan Agama
Islam, Bandung, PT Remaja Rosda Karya Ofset.
Nasution, Harun, 1985, Jilid 1, 1988, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jakarta, UI-Press.
Sariah, 2012, Murjiah
dalam Perspektif Theologis.
Nasution,
Harun, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
Jakarta, UI-Press
Irham, Masturi dkk, 2015, Silsilah Al-Mawsut Al-Islamiyyah Al-Mutakhashshishah,
Jakarta, Pustaka Al-Kautsar.
A, Suryan Jamrah, 2015, Studi Ilmu Kalam, Jakarta, Pramedia Group.
Rusli,
Ris’an, 2014, Teologi
Islam: Telaah Sejarah dan Pemikiran Tokoh-Tokohnya, Pramedia
Group.
Jamrah,
Suryan A,
2015, Studi Ilmu Kalam, Jakarta, Pramedia Group.
[1] Hafidz Dasuki
dalam Ahmad Gholib, Teologi dalam Perspektif Islam, (Jakarta: UIN
Jakarta Press), hal. 58.
[3]Mahmud Nasir
dalam Sariah, Murji’ah Dalam PErspektif Theologis, Vol. 4 No. 1 2012, hal. 69
[4]Harun Nasution,
Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta:
UI-Press), hal. 22.
[5]Al-Asy’ari dalam Tim Riset Majelis Tinggi Urusan Islam Mesir, Ensiklopedi
Aliran Dan Madzhab Di Dunia Islam, terj., Masturi Irham, dkk dari judul
asli Silsilah Al-Mawsut Al-Islamiyyah Al-Mutakhashshishah, (Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 2015), hlm. 853
[6]Tim Riset Majelis Tinggi Urusan Islam Mesir, Ensiklopedi Aliran Dan
Madzhab Di Dunia Islam, terj., Masturi Irham, dkk dari judul asli Silsilah
Al-Mawsut Al-Islamiyyah Al-Mutakhashshishah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
2015), hlm. 854
[7]Al-Syaratani dalam Suryan A. Jamrah, Studi Ilmu Kalam, (Jakarta:
Pramedia Group, 2015), hlm. 117
[8]Ris’an Rusli, Teologi Islam: Telaah Sejarah dan Pemikiran Tokoh-Tokohnya,
(Jakarta: Pramedia Group, 2014), hlm. 24-26
[9]Al-Syahratani dalam Ris’an Rusli, Teologi Islam: Telaah Sejarah dan
Pemikiran Tokoh-Tokohnya, (Jakarta: Pramedia Group, 2014), hlm. 26
[10]Suryan A. Jamrah, Studi Ilmu Kalam, (Jakarta: Pramedia Group, 2015),
hlm. 119-120
[11]Ibid.
[12] Harun Nasution dalam Ris’an Rusli, Teologi Islam: Telaah Sejarah dan
Pemikiran Tokoh-Tokohnya, (Jakarta: Pramedia Group, 2014), hlm. 26
[13]
Harun Nasution, Teologi Islam:
Aliran-aliran sejarah analisa perbandingan, (Jakarta: UI-Press, 2010) hlm.31-32
[14]
Supianan, Metodologi Studi Islam,
(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017) hlm. 81-82
Tidak ada komentar:
Posting Komentar