Rabu, 01 April 2020

PAI II C Aliran Murjiah


Aliran Murji’ah
Makalah ini Dibuat untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Kalam

Dosen Pengampu
Dr. Dimyati, M.Ag.




Kelompok 3 PAI II C:

                        Alfaldee Hama                                               11190110000132
                        Muhammad Irsyad Al Syafei                       11190110000065
                        Khoerullutfi Yanti                                        11190110000059
                        Qory Barokah Nur Furqon                         11190110000078













JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2020




KATA PENGANTAR
Puji serta syukur selalu terpanjatkan kehadirat Allah swt,. yangtelah melimpah curah kan kasih sayang Nya serta Rahmat, hidayah dan Inayah Nya bagi kita selaku makhluk Nya. Dengan limpahan nikmat sehingga pemakalah dapat menyelesaikan penulisan makalah ini sesuai waktu yang ditentukan. Sholawat seiring salam tak lupa tercurahkan kepada junjungan alam, Baginda Nabi besar Muhammad SAW yang telah menjadi Rahmat bagi alam semesta. Mengarahkan kita selaku umat nya dari zaman jahiliyah menuju ke zaman penuh dengan hidayah. Semoga kita selaku umat nya selalu mendapatkan limpahan Rahmat dari Beliau.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas formatif mata kuliah Ilmu Kalam dan menjadi bahan diskusi kelas dengan judul Aliran Murji'ah. Pemakalah berharap makalah ini dapat  membantu para mahasiswa/i untuk mengenal dasar-dasar Ilmu Kalam, serta dapat, memperkaya khasanah keilmuan.
Pemakalah mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Dimyati, M.Ag selaku dosen mata kuliah Ilmu Kalam, yang telah memberikan bimbingan dan motivasinya kepada kami, sehingga kami dapat menyelasikan penyusunan makalah ini. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada segenap rekan-rekan yang telah membantu dan mendukung dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini.

















DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.............................................................................................. iii   
B.     Rumusan Masalah......................................................................................... iii
C.     Tujuan........................................................................................................... iii
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Murji’ah........................................................................................ 1
B.     Sejarah Munculnya Aliran Murji’ah............................................................... 2
C.     Aliran-Aliran Murji’ah................................................................................... 3
D.    Identifikasi Paham/Aliran Murjia’ah (Moderat dan Ekstrem)....................... 4
E.     Eksistensi Paham/Aliran Murji’ah di Era Kontemporer................................. 5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................... 6
B.     Daftar Pustaka............................................................................................... 7











BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Murjiah adalah kaum yang lahir pada abad ke-1 hijriah. Kaum Murji’ah memiliki ciri khas yaitu dimasukkannya iqrar sebagai bagian yang sangat penting dari iman, disamping tashdiq. Kaum Murji’ah pada awalnya, muncul karena persoalan politik, yaitu persoalan khalifah yang dimana membawa perpecahan dan kekacauan dikalangan umat Islam. Pada awalnya kaum Murji’ah adalah kelompok yang tidak ingin ikut campur dalam urusan politik dan lebih menyerahkan semuanya kepada Tuhan, namun pada saat itu terjadi ketidak puasan terhadap para pemimpin, dan tidak saling percaya satu sama lain oleh karena itulah Murji’ah muncul.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Murji’ah?
2.      Bagaimana sejarah munculnya aliran Murji’ah?
3.      Apa saja aliran-aliran Murji’ah?
4.      Bagaimana identifikasi dari aliran Murji’ah ekstrem dan Murji’ah moderat?
5.      Bagaimana paham Murj’iah di era kontemporer?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian Murji’ah
2.      Mengetahui sejarah munculnya aliran Murji’ah
3.      Mengetahui aliran-aliran Murji’ah
4.      Mengetahui aliran Murji’ah moderat dan Murji’ah ekstrem
5.      Mengetahui paham Murji’ah di era kontemporer


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Murji’ah
Kata Murjiáh merupakan isim maf’ul dari tsulatsi mazid bagian pertama bab kesatu yaitu kata arja’a yurji’u, yang berarti menangguhkan, menunda, dan memberi pengharapan. Allah berfirman dalam surat al- Shu’ara’ ayat 36:
قَالُوٓاْ أَرۡجِهۡ وَأَخَاهُ وَٱبۡعَثۡ فِي ٱلۡمَدَآئِنِ حَٰشِرِينَ  ٣٦
Artinya: “Mereka menjawab: Tundalah (urusan) dia dan saudaranya dan kirimkanlah ke seluruh negeri orang-orang yang akan mengumpulkan (ahli-ahli sihir).
Murjiah adalah suatu kelompok yang menunda keputusan orang-orang Islam yang berselisih, berperang, dan menumpahkan darah, dihadapan Allah swt. Pada hari kiamat. Mereka tidak mau memutuskan siapa diantara mereka yang benar dan siapa yang pula yang salah.[1]
Menurut Harun Nasution,
Disebut murji’ah karena mereka memang menunda soal dosa besar yang dilakukan orang Islam kepada Tuhan dihari kiamat. Bagi mereka,  pelaku dosa besar masih akan masuk surga. Karena mereka tidak mengambil putusan sekarang juga(didunia) dengan menghukum pelaku dosa besar menjadi kafir. Sehingga ajaran mereka memberi harapan bagi pelaku dosa besar untuk diberi ampun oleh Tuhan dan seterusnya untuk masuk Surga.[2]
Menurut pemakalah, Murji’ah yaitu nama kelompok orang yang menunda atau yang mengambil sikap tidak mau turut campur ‘’netral’’ dalam pertentangan yang terjadi juga menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafir kepada Allah SWT.










B.     Sejarah Munculnya Aliran Murji’ah
Kaum Murji’ah lahir sebagai suatu aliran teologi merupakan reaksi terhadap paham-paham kaum Khawarij, Yang mana dosa besar yang dilakukan orang Islam menjadi perbincangan kemudian mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan social, politik, dan teologi  dalam Islam. Hal ini menimbulkan dukungan terhadap sikap para pasif atau minimal non-aktivis di masyarakat.
Benih ide-ide munculnya Murjiáh sebagaimana halnya Khawarij pada mulanya berkaitan dengan masalah politik atau lebih tepatnya berkaitan dengan masalah khilafah yang menimbulkan pertikaian dikalangan umat muslim. Khususnya yang terjadi saat itu di Madinah setelah munculnya peristiwa pemberontakan yang datang dari Mesir sehingga menyebabkan terbunuhnya Khalifah Usman Ibn Affan.[3]
Dalam pemberontakan senjata yang terjadi antara pihak Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah berakhir dengan arbitrase, kemudian pengikut Ali terpecah menjadi 3 golongan. Mereka yang semula dipihak Ali kemudian berbalik menjadi lawan disebut Khawarij. Mereka yang tetap setia berada dipihak Ali disebut  syi’ah. Dan mereka yang ‘’netral’’ tidak mau menentukan  sikap siapa yang salah diantara yang bersengketa disebut Murji’ah, yang kemudian mereka dituduh kafir karena telah menerima dan menjalanjkan arbitrase yang dipandang sebagai dosa besar. Maka kaum Murji’ah ini lebih baik menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Tuhan dan memandang lebih baik menunda ketentuannya dihari kemudian.[4]
Kaum Murji’ah tidak mengkafirkan orang-orang bahkan yang melakukan dosa besar, selama orang itu masih bersyahadat dan beriman. Karena menurut kaum Murji’ah lebih mementingkan keimanan dari pada amal perbuatan, iman dan kufur tempatnya dalam hati bukan dalam perilaku anggota tubuh manusia, hanya Tuhan yang mengetahuinya.











C.    Aliran-Aliran Murji’ah
Al-Asy’ari menyebutkan bahwa “Murji’ah memiliki dua belas golongan, yaitu: al-Jahmiyah, al-Bukhariyah, al-Aqlaniyah, al-Hanafiyah, al-Murisiyah, dan sebagainya.”[5]
Berbeda pendapat dengan Al-Baghdadi, menurutnya Murji’ah itu ada tiga golongan, yaitu:
1.      Al-Murji’ah yang menyuarakan takdir dan harapan
2.      Al-Murji’ah yang cenderung pada pendapat Jahm dalam hal perbuatan, akan tetapi mereka menyuarakan al-irja’ dalam hal keimanan
3.      Al-Murji’ah yang menyuarakan al-irja’ saja, tidak mencampurkannya dengan takdir atau jabr (keterpaksaan manusia).[6]
Sementara itu, “Al-Syahrastani membedakan Murji’ah kepada empat golongan, Murji’ah al-Khawarij, Murji’ah al-Qadariah, Murji’ah al-Jabariah, dan Murji’ah Murni.”[7] Tidak selamanya Murji’ah dikatakan sebagai aliran, tetapi dapat pula merujuk pada corak pemikiran yang dibahas dalam berbagai aliran-aliran kalam dunia islam.
Murjiah murni menurut al-Syahrastani dapat dibagi lagi menjadi tujuh bagian.
Pertama, al-Yunusiah golongan Yunus bin ‘Aun al-Namiri berpendapat bahwa iman adalah percaya kepada Allah, patuh kepada-Nya, tidak sombong kepada-Nya dan cinta kepada-Nya. Kedua, al-Ghassaniyah menurut pendapat ini iman adalah iqrar atau cinta kepada Allah, mengagungkan-Nya dan tidak sombong kepada-Nya. Ketiga, al-Tumaniyah berpendapat mengenai iman adalah keyakinan yang bersih daripada kekufuran dan merupakan satu nama yang mempunyai sifat dan unsur. Keempat, al-Tsaubaniyah berpendapat bahwa iman adalah pengetahuan dan pengakuan terhadap Allah dan para Rasul-Nya, dan segala bentuk perbuatan atau amal yang boleh atau tidak boleh bukanlah iman. Kelima, al-Marisiyah mempunyai pendapat bahwa iman adalah suatu keyakinan yang dibenarkan oleh hati dan diucapkan dengan lisan. Keenam, al-Ubaidiyah menurut pendapat ini apa saja selain syirik akan diampuni, maka kalau seorang hamba meninggal dalam keadaan beriman niscaya perbuatan dosa dan kejahatan tidak akan membahayakan. Ketujuh, al-Shalihiyah berpendapat bahwa Iman adalah pengakuan terhadap Allah secara mutlaq dan Dia itu adalah pencipta tunggal bagi alam ini.[8]

D.    Identifikasi Aliran/Paham Kaum Murji’ah (Ekstrim, Moderat)
Paham dalam aliran Murji’ah juga terbagi menjadi dua yaitu Ekstrim dan Moderat. Pembagian golongan ini didasarkan pada pendapat mereka mengenai iman dan amal.
“Adapun golongan moderat yang berpendapat mengenai pelaku dosa besar tidak kafir dan tidak kekal di neraka, diambil dari pendapat para tokoh Murji’ah yang semuanya adalah ahli Hadis.”[9] Golongan ini berpendapat bahwa “pelaku dosa besar akan dihisab di akhirat; mungkin dihukum dalam neraka sesuai dengan dosanya dan mungkin pula diampuni sehingga tidak masuk neraka.”[10] Pendapat dari golongan Murji’ah moderat ini sangat dekat dengan pandangan mayoritas kaum muslimin.
Adapun golongan ekstrem, terutama al-Jahmiah pengikut Jahm ibn Ahafwan, “berpendapat bahwa orang yang telah beriman melalui hati tidak akan menjadi kafir, walaupun secara lisan ia menyatakan kekufuran atau dalam tindakannya menyatakan kekufuran.”[11] Golongan ekstrem menurut Harun Nasution,
Orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya hanyalah dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia.[12]
Pemakalah berpendapat mengenai kedua pendapat diatas tentang Murji’ah moderat dan Murji’ah, sehingga dapat di simpulkan bahwa aliran Murji’ah moderat memiliki pemahaman yang masih sesuai dengan ajaran islam pada umumnya dan tidak bertentangan dengan syari’at, sedangkan aliran Murji’ah ekstrem mempunyai pemahaman yang jauh lebih irasional dapat dilihat dari pernyataan nya bahwa iman bersifat tunggal dan tidak berhubungan dengan perbuatan dan amal.


E.     Eksistensi Paham/Aliran Murji’ah di Era Kontemporer
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa paham moderat dari aliran Murjiah lebih mementingkan iman daripada perbuatan, di akhirat dosanya akan diampuni oleh Allah dan akan langsung masuk surga, jika tidak diampuni, maka akan dihukum di neraka sesuai dengan dosanya dan kemudian baru masuk kedalam surga.
      Paham mereka dalam bentuk moderatnya diambil kemudian oleh Ahli Sunnah. Ahli Sunnah juga berpendapat bahwa Orang Islam yang berdosa besar bukanlah kafir, tetapi tetap orang Islam. Soal dosa besarnya diserahkan kepada Tuhan untuk diampuni atau tidak diampuni, tetapi akhirnya ia masuk surga juga.[13]
      Hal ini berarti bahwa paham moderat aliran Murji’ah masih ada di era kontemporer. Eksistensi paham dari aliran-aliran yang sudah ada juga dapat menjadi pengetahuan atau ilmu untuk di masa depan.
      Adapun pengetahuan yang dicari atau diusahakan dapat dimiliki semua orang. Cara memperoleh pengetahuan ini sudah jelas metodenya. Yang sudah pasti, pengetahuan yang diperoleh itu terdiri dari pengetahuan sains dan pengetahuan filsafat.[14]













BAB III
KESIMPULAN
 Murji’ah merupakan aliran yang berpaham bahwa keimanan seseorang tidak dapat dihancurkan dengan perbuatan dosa besar, perbuatan tidak bisa menentukan Islam atau tidak Islam, kafir dan musyrik walaupun sudah melakukan dosa besar. Orang Islam yang melakukan perbuatan dosa besar masih dianggap sebagai mukmin selagi masih mengucapkan dua kalimat syahadat (beriman).
            Orang Islam yang sudah melakukan dosa besar akan tetap masuk surga dan diampuni dosanya oleh Allah, jika tidak diampuni maka orang tersebut akan dihukum sesuai dengan dosanya dan kemudian baru dimasukan kedalam surga.
            Kaum Murji'ah terpecah menjadi beberapa golongan, diantaranya Al- Yunusiah, Al- Shalihiah, Al- Khassaniah, dan Al-Jahmiah. Golongan yang terpecah ini dibagi dalam dua golongan besar yaitu, golongan moderat, san golongan ekstrem.
     Paham aliran murji'ah moderat yang diambil oleh ahli sunnah. Hal ini berarti bahwa paham moderat aliran Murji’ah masih ada di era kontemporer.














Daftar Pustaka
Golib Ahmad, 2004, Teologi dalam perspektif Islam, Jakarta, UIN Jakarta Press.
Supiana, M Karman, 2009, Materi Pendidikan Agama Islam, Bandung, PT Remaja Rosda Karya Ofset.
Nasution, Harun, 1985, Jilid 1, 1988, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jakarta, UI-Press.
Sariah, 2012, Murjiah dalam Perspektif Theologis.
Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta, UI-Press

Irham, Masturi dkk, 2015, Silsilah Al-Mawsut Al-Islamiyyah Al-Mutakhashshishah, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar.

A, Suryan Jamrah, 2015, Studi Ilmu Kalam, Jakarta, Pramedia Group.
Rusli, Ris’an, 2014, Teologi Islam: Telaah Sejarah dan Pemikiran Tokoh-Tokohnya, Pramedia Group.
Jamrah, Suryan A, 2015, Studi Ilmu Kalam, Jakarta, Pramedia Group.






[1] Hafidz Dasuki dalam Ahmad Gholib, Teologi dalam Perspektif Islam, (Jakarta: UIN Jakarta Press), hal. 58.
[2]Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI-Press), hal. 29-30.
[3]Mahmud Nasir dalam Sariah, Murji’ah Dalam PErspektif Theologis, Vol. 4 No. 1 2012, hal. 69
[4]Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI-Press), hal. 22.
[5]Al-Asy’ari dalam Tim Riset Majelis Tinggi Urusan Islam Mesir, Ensiklopedi Aliran Dan Madzhab Di Dunia Islam, terj., Masturi Irham, dkk dari judul asli Silsilah Al-Mawsut Al-Islamiyyah Al-Mutakhashshishah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015), hlm. 853
[6]Tim Riset Majelis Tinggi Urusan Islam Mesir, Ensiklopedi Aliran Dan Madzhab Di Dunia Islam, terj., Masturi Irham, dkk dari judul asli Silsilah Al-Mawsut Al-Islamiyyah Al-Mutakhashshishah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015), hlm. 854
[7]Al-Syaratani dalam Suryan A. Jamrah, Studi Ilmu Kalam, (Jakarta: Pramedia Group, 2015), hlm. 117
[8]Ris’an Rusli, Teologi Islam: Telaah Sejarah dan Pemikiran Tokoh-Tokohnya, (Jakarta: Pramedia Group, 2014), hlm. 24-26
[9]Al-Syahratani dalam Ris’an Rusli, Teologi Islam: Telaah Sejarah dan Pemikiran Tokoh-Tokohnya, (Jakarta: Pramedia Group, 2014), hlm. 26
[10]Suryan A. Jamrah, Studi Ilmu Kalam, (Jakarta: Pramedia Group, 2015), hlm. 119-120
[11]Ibid.
[12] Harun Nasution dalam Ris’an Rusli, Teologi Islam: Telaah Sejarah dan Pemikiran Tokoh-Tokohnya, (Jakarta: Pramedia Group, 2014), hlm. 26
[13] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran sejarah analisa perbandingan, (Jakarta: UI-Press, 2010) hlm.31-32
[14] Supianan, Metodologi Studi Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017) hlm. 81-82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates